W A K A F
"Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak yang salih yang mendoakannya."
- Hadis riwayat Muslim -
Undang-Undang Republik Indonesia tentang wakaf nomor 41 tahun 2004
Pasal 1 ayat 1
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah."
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
Program Wakaf KAROM